JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mempertanyakan motif di balik rencana aksi demonstrasi yang digelar besok, Jumat (2/11/2018).
Raja Juli khawatir aksi tersebut bermotif politis.
"Jadi apakah benar aksi itu adalah Aksi Bela Tauhid atau bendera tauhid. Kalau memang aksi itu murni membicarakan itu, maka tentu tidak akan ada ujaran kebencian, tidak akan ada teriakan menolak atau meminta turun presiden tertentu. Kita akan amati secara bersama," ujar Raja di Posko Cemara, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Wakapolri Sebut Rencana Aksi 2 November Kurang Berempati
Raja mengatakan masyarakat sudah cerdas dan bakal mengawasi aksi tersebut. Raja Juli berharap aksi besok tak ditunggangi kepentingan politik.
"Sekali lagi saya kira umat akan membaca, bangsa kita rakyat akan membaca sebenarnya apa yang terjadi di aksi-aksi semacam ini," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto juga mempertanyakan, rencana aksi demonstrasi pada Jumat (2/11/2018), yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U).
Wakapolri menegaskan, pelaku pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu, sudah diproses secara hukum.
"Yang pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum, kalau masih mau demo lagi jadi kita semua bertanya-tanya siapa mereka ini?" kata mantan Kabareskrim itu.
Ari Dono tak ingin, aksi demonstrasi ditunggangi oleh kelompok tertentu. Meski demikian, polisi tetap menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi besok.
Baca juga: Wakapolri Sebut Rencana Aksi 2 November Kurang Berempati
Kepolisian telah menyiapkan 14.000 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa.
Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, satpol PP, dan tenaga kesehatan.
Adapun, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
Keduanya adalah M dan F. Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.