Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Kompas.com - 31/07/2018, 16:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta Odang pada program "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" pada 26 Juli 2018 lalu.

Menurut Guntur, pernyataan Oesman dalam program tersebut bertendensi negatif terhadap MK, baik secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Guntur dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Guntur memaparkan, langkah tersebut diambil MK, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh.

Baca juga: "Bukan Rahasia Lagi Kalau DPD Dikuasai Partai Politik"

Ia mengungkapkan, MK berkesimpulan bahwa perbuatan OSO bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK, dan para hakim konstitusi.

Guntur membantah pernyataan OSO bahwa MK tak transparan dalam uji materi pasal tersebut.

Menurut dua, setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK, sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon.

"Mahkamah Konstitusi, kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan Pemohon, setelah permohonan mendapatkan Nomor Registrasi Perkara," kata Guntur.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," tuturnya.

Baca juga: Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD

Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK.

Ia juga menjelaskan, setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.

"Namun, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud," kata dia.

MK juga bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.

Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Sebelumnya, pada siaran tersebut, OSO dinilai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan. OSO menilai putusan MK tersebut tak menghargai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK itu goblok. Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan, oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsi MK," ujar OSO dalam siaran itu.

OSO juga mengungkapkan MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD atas hal ini. Ia juga menyebutkan MK tak mengumumkan adanya uji materi terhadap pasal tersebut.

"Sebab, ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat. MK sudah melakukan politisasi," ujarnya.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com