Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 12/10/2018, 16:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Seperti diketahui, OSO dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), jika OSO memenangkan gugatan di PTUN.

Oleh karena itu, KPU menunggu putusan PTUN jika nantinya OSO mengajukan banding.

"Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, saya belum baca detail, kira-kira (Bawaslu) menolak pengajuan sengketa yang bersangkutan, berarti posisinya TMS, sebagaimana ditetapkan KPU," ujar Arief.

"Kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," sambung dia.

Menurut Arief, proses hukum di PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu, selama pelaksanaannya mengikuti kerangka hukum pemilu.

"Sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu, maka tidak akan mengganggu tahapan. Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," terang Arief.

Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan sengketa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ia menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan Bawaslu tersebut, OSO berencana untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com