Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Usulan Komisi II untuk Kelola Dana Saksi

Kompas.com - 20/10/2018, 15:13 WIB
Kristian Erdianto,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya menolak usulan Komisi II untuk mengelola dana saksi. Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur kewenangan Bawaslu untuk mengelola dana kampanye.

"Kami menolak mengelola dana saksi," ujar Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2018).

Ia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk melatih saksi.

Pasal 351 UU Pemilu, kata Afifuddin, menyatakan secara tegas bahwa Bawaslu berwenang untuk melatih saksi, bukan mengelola pembiayaan.

Baca juga: NasDem Tolak Rencana Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke APBN

"Sesuai amanat UU yang menjadi tugas kami melatih saksi. Itu yang akan kami jalankan sesuai dengan aturan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan kepada partai politik.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika usulan tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, pengelolaan dana saksi akan menjadi kewenangan Bawaslu.

"Tentu penyelenggara yang berkaitan dengan pengawasan, saksi, dan sebagainya adalah Bawaslu. Nah, Bawaslu mengalokasikan kepada mereka (partai) lalu mereka yang memberikan itu kepada saksi partai," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Amali memastikan bahwa dana saksi tidak akan disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik.

Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi. Selain itu, lanjut Amali, dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara.

"Itu tidak boleh masuk ke parpol. Kami sepakat semua parpol tidak boleh mengelola itu. Partai tugasnya menyiapkan saksi," kata politisi Partai Golkar itu

Baca juga: Biaya Politik Semakin Besar, PKB Setuju Dana Saksi Ditanggung APBN

"Bagaimana kalau partai tidak sanggup menyediakan saksi? Ya jangan diberikan, dikembalikan kepada negara," ucap dia.

Usulan dana saksi dibebankan ke pemerintah muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi. Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi di DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Namun, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com