Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Cenderung Tolak Kelola Dana Saksi Parpol

Kompas.com - 18/10/2018, 13:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya cenderung menolak untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019.

Sebab, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi tersebut.

Menurut Afif, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu.

"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi), meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

Pasal 351 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

Para saksi ini saat menjalankan tugas harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu (pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan calon DPD) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Afif menjelaskan, saksi di setiap TPS biasanya berjumlah satu orang. Mereka melakukan pengawasan pemungutan bersama petugas KPPS dan pengawas TPS yang disediakan oleh Bawaslu.

Baca juga: Parpol Masih Minta Dana Saksi Dibiayai APBN, Kaderisasi Dinilai Gagal

Namun demikian, Afif mengakui tidak semua partai menyediakan saksi di seluruh TPS. Hal itu bergantung dari kekuatan masing-masing partai.

"Selama ini memang tak semua TPS ada saksi dari beberapa partai, biasanya tergantung kekuatan masing-masing partai," ujarnya

Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dibiayai APBN dan bukan dibebankan ke partai politik.

Baca juga: Jika Disetujui, Pengelolaan Dana Saksi dari APBN Diserahkan ke Bawaslu

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu, sehingga nggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dana saksi tersebut, kata Amali, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

Padahal saat pembahasan RUU Pemilu pada 2017, pemerintah dan DPR sudah sepakat dana saksi parpol tidak dibebankan pada APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com