JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menolak usul Komisi II DPR agar dana saksi saat Pemilu 2019 dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“NasDem menolak dana saksi dibiayai oleh negara, sebab saksi pemilu merupakan instrument partai," kata Ketua DPP Nasdem bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).
"Jadi sudah selayaknya partai lah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," tambah Willy.
Baca juga: PAN Setuju Jika Dana Saksi Pemilu dari APBN Dikelola Bawaslu
Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara. Jika membiayai saksi partai politik juga harus dibebankan ke negara, maka itu akan melukai nurani publik.
“Ini akan membebani APBN sekitar 2,5 Triliun. Dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Willy.
Menurut Willy, fungsi pengawasan dalam pemilu seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara. Sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi.
"Kami di NasDem, sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan kader yang akan jadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara dengan membentuk Komisi Saksi Nasional atau KSN," ujar dia.
Usul mengenai dana saksi dibiayai APBN ini sebenarnya sudah diputuskan di Komisi II DPR pada Selasa (16/10/2018) lalu. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi II, termasuk Nasdem, sudah sepakat dana saksi tak dibebankan ke parpol.
Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu
Saat ditanya soal hasil rapat di Komisi II itu, Willy tak membantah bahwa awalnya Fraksi Nasdem ikut menyetujui usulan tersebut. Namun, DPP Nasdem meralat keputusan yang belakangan ramai mendapat penolakan publik tersebut.
"DPP menolak. Itu keputusan kita secara resmi," kata Willy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.