Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Bawaslu dan DKPP Rabu Besok, KPU Akan Singgung Pakta Integritas Parpol

Kompas.com - 04/09/2018, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut pihaknya akan tetap berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

PKPU yang dimaksud merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal itu mengatur soal larangan mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi menjadi mendaftar menjadi calon anggota legislatif.

Menurut Viryan, bunyi PKPU tersebut melekat pada persyaratan pengajuan bacaleg.

Baca juga: Ketua DKPP: Jadi Masalah kalau KPU dan Bawaslu Tak Akur

"KPU harus berpegang pada regulasi yang ada. Regulasi yang ada yaitu PKPU (nomor) 20 (tahun) 2018 Pasal 4 ayat 3," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Oleh karenanya, pada pertemuan antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan digelar Rabu (5/9/2018), Viryan mengatakan pihaknya tidak akan mengubah sikap dan bersikukuh untuk melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Sikapnya masa harus berubah," ujarnya.

Pada pertemuan ketiganya besok, KPU juga akan mengungkap soal pakta integritas yang pernah ditandatangani partai politik sebelum masa pencalonan.

Pakta integritas itu merupakan komitmen dari partai politik untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi, serta upaya Bawaslu untuk mendorong pemilu bersih dari caleg mantan napi korupsi.

"Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol, berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," tuturnya.

DKPP, KPU, dan Bawaslu akan menggelar pertemuan pada Rabu (5/9/2019). Pertemuan itu merespons polemik bakal caleg yang diloloskan oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca juga: DKPP Diminta Jadi Penengah Polemik Bawaslu dan KPU

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Kompas TV Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com