JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu dalam rangka audiensi.
Audiensi tersebut membahas langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Dalam audiensi, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Hadar Nafis Gumay mengungkapkan harapannya kepada DKPP agar bisa menjadi penengah antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada polemik bacaleg mantan napi korupsi.
Hadar juga berharap, DKPP bisa mengingatkan Bawaslu dan KPU untuk bisa bekerja sama sebagai penyelenggara pemilu.
"Bukan malah salah-salahan," kata Hadar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg
Tak hanya itu, Hadar juga meminta DKPP mengingatkan Bawaslu untuk lebih memerhatikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan.
"Salah satu yang penting saling menghormati peraturan. Bawaslu seharusnya menghormati PKPU," ujarnya.
Hadar juga berharap DKPP mengingatkan Bawaslu untuk mengoreksi putusan yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.
Dalam kesempatan itu Hadar berharap DKPP tidak melihat langkah KPU yang mengimplementasikan PKPU sebagai pelanggaran kode etik. Hadar mengomentari aduan Abdullah Puteh, bakal caleg yang juga mantan narapidana korupsi asal Aceh.
Puteh mengadukan KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke DKPP karena menunda putusan Bawaslu
"Ada kesalahpahaman terkait peraturan PKPU. Juga, mereka harus bekerja sesuai kode etik harus profesional dan jaga integritas ini harus diingatkan," tutur dia.
Sebelumnya, sejumlah kritik terhadap Bawaslu muncul usai lembaga tersebut meloloskan 12 bacaleg mantan narapidana korupsi.
Banyak pihak menyebut, Bawaslu telah melanggar aturan hukum karena menolak melaksanakan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang secara resmi telah diundangkan.
Publik juga mengkritik Bawaslu melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan pakta integritas yang dibuat bersama partai politik, tentang komitmen partai yang tidak akan mencalonkan bacaleg mantan napi korupsi.
Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah
Bawaslu, seperti diketahui, meloloskan tujuh bacaleg mantan napi korupsi. Mereka masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.
Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.