Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 03/09/2018, 12:46 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dalam surat itu KPU meminta Bawaslu Pusat mengoreksi putusan yang dibuat oleh Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sebetulnya yang kami minta sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU mereka kan bisa melakukan koreksi terhadap putusan bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku.

Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Bisa Digugat ke Pengadilan

Arief pun meminta semua pihak menghormati PKPU tersebut. Ia mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan PKPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"PKPU yang sekarang ada itu tidak pernah dibatalkan. PKPUnya belum pernah diubah," kata Arief.

"Sebetulnya kami berharap juga kalau memang tidak setuju dengan PKPU bukan kemudian diabaikan PKPU-nya. tapi ketidaksetujuan itu sudah diatur melalui UU juga. Dipersilakan untuk mengajukan judicial review (uji materi) semua orang kan bisa mengajukan JR terhadap PKPU," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Arief, KPU Pusat telah meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi dari putusan Bawaslu.

Arief mengatakan, para bacaleg eks koruptor tersebut tetap berstatus tak memenuhi syarat selama PKPU berlaku dan belum dibatalkan oleh MA melalui mekanisme uji materi.

"Putusan apapun tentu diterima tapi eksekusinya enggak bisa dilaksanakan sekarang. PKPU-nya jelas mengatur tidak boleh kalau mantan terpidana tiga jenis pidana itu (bandae narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi)," ujar Arief.

Baca juga: Dikritik Banyak Pihak soal Caleg Eks Koruptor, Ini Komentar Komisioner Bawaslu

Diberitakan, Bawaslu meloloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com