Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Banyak Pihak soal Caleg Eks Koruptor, Ini Komentar Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 12:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menganggap wajar kritikan berbagai pihak terhadap keputusan pihaknya yang meloloskan para eks koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Ia mengatakan, masyarakat mempunyai pandangan sendiri soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Namun, kata Bagja, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk menyikapi PKPU.

"Teman-teman punya ide, punya pandangan mengenai hal ini dan punya program mengenai hal ini, tapi kami juga punya (legal) standing. Teman-teman di Bawaslu provinsi, kabupaten/kota punya (legal) standing juga untuk menyatakan PKPU bermasalah," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu menilai, ada salah satu pasal dalam PKPU yang bermasalah.

Oleh karenanya, Bawaslu bersikukuh meluruskan permasalahan yang ada dalam salah satu pasal di tubuh PKPU.

Saat ini, Bawaslu menanti putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah melakukan uji materi PKPU tersebut terhadap UU Pemilu.

"Ada satu (pasal PKPU) bermasalah, oleh sebab itu kita harapkan ini bisa diselesaikan," kata Bagja.

Sebelumnya, sejumlah kritik terhadap Bawaslu muncul usai lembaga tersebut meloloskan belasan bacaleg mantan narapidana korupsi.

Banyak pihak menyebut, Bawaslu telah melanggar aturan hukum karena menolak melaksanakan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang secara resmi telah diundangkan.

Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Publik juga mengkritik Bawaslu melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan pakta integritas yang dibuatnya bersama partai politik.

Isinya, komitmen partai untuk tidak mencalonkan bacaleg mantan napi korupsi.

Sementara KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu. KPU tetap berpegang pada PKPU sampai adanya putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com