JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, masyarakat layak menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke pengadilan.
Hal ini terkait keputusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah eks narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif. Keputusan ini dinilai tidak menjalankan amanah yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan masyarakat layak melakukan citizen law suit," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (3/9/2018).
Ia mengatakan, masyarakat bisa menjadi pemohon gugatan karena merupakan pihak yang merasa bahwa haknya untuk memilih calon anggota legislatif yang bersih dan berintegritas terganggu dengan kebijakan Bawaslu tersebut.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
"Bawaslu dianggap melanggar peraturan dan perundangan. Melakukan sesuatu yang bukanlah kewenangannya sendiri. Itu telah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum," ujar Feri.
Permohonan gugatan yang sama juga dapat diajukan ke pengadilan negeri.
"Gugatan legal standing dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap demokrasi, dapat menggugatnya ke pengadilan negeri," ujar dia.
Loloskan caleg eks koruptor
Bawaslu kembali meloloskan belasan calon anggota legislatif eks narapidana korupsi.
Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Tidak Sabar Menunggu Putusan MA soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg