Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bakal Caleg Tak Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 10:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, bakal calon anggota legislatif tidak bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.

Menurut dia, bakal caleg tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Pasalnya, peserta pemilu adalah partai politik, bukan bakal caleg.

Dengan demikian, ia menganggap aneh jika Bawaslu menerima gugatan bakal caleg eks koruptor.

"Dalam proses pencalonan ini yang punya legal standing parpol, karena yang mendaftarkan (caleg ke KPU) parpol. Agak aneh sekarang ketika Bawaslu menerima gugatan sengketa per caleg," kata Jeirry dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

"Memang di Undang-undang tidak terlalu jelas legal standing-nya, tapi ya secara logika, peserta pemilu itu adalah parpol, bukan caleg," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Putusan tersebut, menurut Jeirry, ke depannya bisa menjadi yurisprudensi bagi bacaleg untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dalam hal ini, partai politik bersikap tidak konsisten dan mendua. Sebab, sebelum masa pendaftaran bacaleg, partai telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor.

Namun, bacaleg mantan napi korupsi tetap ditemukan.

 

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Selain itu, menurut Jeirry, langkah Bawaslu menunjukkan tidak adanya integritas lembaga tersebut.

Di satu sisi Bawaslu menyepakati pakta integritas soal larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Di sisi lain, mereka menerima dan mengabulkan sengketa bacaleg mantan koruptor.

"Bagaimana orang mau percaya kalau yang dia bangun pakta integritas dengan parpol dia sendiri tidak lakukan?" kata Jeirry.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Dukungan ke KPU

Hal itu juga menunjukkan perilaku Bawaslu yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya perilaku seperti ini menegasikan posisi kelembagaan Bawaslu," tandas Jeirry.

Setidaknya Bawaslu meloloskan 12 orang mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Mereka pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com