Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Bisa Digugat ke Pengadilan

Kompas.com - 03/09/2018, 12:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, masyarakat layak menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke pengadilan.

Hal ini terkait keputusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah eks narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif. Keputusan ini dinilai tidak menjalankan amanah yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan masyarakat layak melakukan citizen law suit," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan, masyarakat bisa menjadi pemohon gugatan karena merupakan pihak yang merasa bahwa haknya untuk memilih calon anggota legislatif yang bersih dan berintegritas terganggu dengan kebijakan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor

"Bawaslu dianggap melanggar peraturan dan perundangan. Melakukan sesuatu yang bukanlah kewenangannya sendiri. Itu telah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum," ujar Feri.

Permohonan gugatan yang sama juga dapat diajukan ke pengadilan negeri.

"Gugatan legal standing dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap demokrasi, dapat menggugatnya ke pengadilan negeri," ujar dia.

Loloskan caleg eks koruptor

Bawaslu kembali meloloskan belasan calon anggota legislatif eks narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Tidak Sabar Menunggu Putusan MA soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com