Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
"Ya tetap ya. Kami tetap akan menunda. Kemarin sudah ada putusan baru lagi dan hasilnya sama. Di Rembang ya. Hasilnya sama. Kami akan menyurati meminta penundaan," kata Ilham.
Ia menyayangkan putusan Bawaslu lantaran dianggap mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan partai politik tak mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg.
Menurut Ilham, dalam putusannya, Bawaslu seolah tak menggubris PKPU yang melarang partai mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg. Padahal, kata Ilham, PKPU tersebut sudah berlaku sebagai dasar hukum yang sah.
Ilham pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera merespons polemik ini dengan menguji PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sekali lagi kami meminta menunda sampai MA memutuskan sampai inkrah bahwa PKPU kami dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Artinya bahwa kami tetap concern agar masyarakat bisa memilih orang-orang yang bersih," lanjut Ilham.
Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.
Jumlah tersebut menambah daftar mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.
Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
"Tiga kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi lima (bacaleg mantan napi korupsi)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/23164801/kpu-tunda-eksekusi-putusan-bawaslu-minta-ma-segera-uji-pkpu-larangan-eks