JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengoreksi keputusan meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif 2019.
Setidaknya ada lima mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg 2019.
“Bawaslu RI mesti segera mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengkoreksi putusan bawahannya yang keliru dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu ini,” kata Fadli kepada Kompas.com, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang
Fadli mengatakan, seharusnya keputusan Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD.
PKPU tersebut melarang pencalonan bekas napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Kekeliruan itu adalah, dengan tidak mempedomani seluruh peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa, yakni PKPU 20 tahun 2018,” tutur Fadli.
Baca juga: KPU Tunda Pelaksanaan Keputusan Bawaslu yang Loloskan Dua Bacaleg Eks Koruptor
Lima eks koruptor tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.
PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi karena ada judicial review UU Pemilu terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.