Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Berbeda Pandangan dengan Bawaslu soal PKPU

Kompas.com - 30/08/2018, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku, pihaknya berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dalam hal ini, KPU berpedoman pada PKPU sehingga melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Bawaslu Diminta Koreksi Keputusan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Sedangkan, Bawaslu berpegang pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Mereka (Bawaslu) tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan. Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

KPU berpandangan, jika sebuah aturan sudah diundangkan, maka akan mengikat semua pihak. Dalam hal PKPU, Wahyu menyebut aturan itu juga mengikat Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

"KPU dalam posisi karena peraturan KPU masih sah dan masih berlaku, itu menjadi pedoman kerja kami," ujar Wahyu.

Ternyata Bawaslu tidak mau mengakui adanya PKPU. Sebab, dalam mengambil keputusan, Bawaslu tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan.

Hal itu dibuktikan dengan diloloskannya lima mantan napi korupsi sebagai bacaleg oleh Bawaslu. Sementara sebelumnya KPU telah menyatakan kelima mantan napi korupsi itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

Baca juga: Bawaslu Diminta Koreksi Panwaslu Daerah yang Kabulkan Gugatan Caleg Eks Koruptor

Untuk mengatasi perbedaan pandangan keduanya, Wahyu mengatakan pihaknya dan Bawaslu tengah mencari jalan tengah.

Namun demikian, Wahyu juga meminta supaya Bawaslu tidak bertindak layaknya Mahkamah Agung (MA) yang mampu membatalkan sebuah peraturan yang telah diundangkan.

"Yang berhak membatalkan PKPU kan yang berwenang, hanya MA," ujarnya.

Kompas TV Surat pemecatan atas Ibrahim Hasan langsung ditanda-tangani oleh Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com