JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mencatat terdapat 109 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan jumlah 136 tindakan hingga pertengahan tahun 2018.
Direktur Setara Institute Halili menjabarkan pelanggaran tersebut tersebar di 20 provinsi dan baru tahun ini, peristiwa tersebut paling banyak terjadi di DKI Jakarta. Ia menyebutkan bahwa seringkali Jawa Barat yang menduduki posisi tertinggi.
"Sepanjang 11 tahun kita memantau kondisi KBB di Indonesia, baru kali ini di Jakarta angka peristiwanya lebih tinggi daripada Jawa Barat," ujar Halili di kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (20/8/2018).
"Jawa Barat hingga pertengahan 2018, hanya dalam tanda petik, 19 peristiwa sementara di DKI Jakarta ada 23 peristiwa," tambah dia.
Baca juga: Setara Institute: Angka Pelanggaran Kebebasan Beragama Tahun 2017 Turun
Provinsi lain yang menempati lima besar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yaitu, Jawa Timur dengan 15 peristiwa, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sembilan peristiwa, serta tujuh peristiwa terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku pelanggaran tersebut dibagi ke dalam dua kategori, para penyelenggara negara dan aktor non-negara.
Aktor non-negara dominan
Dari 136 tindakan pelanggaran, terdapat 40 tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tiga aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan.
Tindakan pelanggaran tertinggi oleh aktor negara merupakan kriminalisasi sebanyak tujuh kasus.
Baca juga: Tahun 2017, Pelanggaran Kebebasan Beragama Terbanyak di Jawa Barat
"Patut kita duga kriminalisasi itu dilakukan oleh kepolisian karena penegak hukum yang bisa mengkriminalkan sebuah tindakan adalah kepolisian," ujarnya.
Selain itu, tindakan lain yang termasuk dalam lima besar pelanggaran dengan jumlah tertinggi, terdiri dari diskriminasi sebanyak lima kasus, intoleransi sejumlah empat kasus, serta pelarangan cadar dan perayaan valentine masing-masing sebanyak tiga kasus.
Sementara itu, sebanyak 96 tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non negara. Misalnya, individu, kelompok warga, MUI, orang tak dikenal, dan FUI.
Pelanggaran yang dilakukan adalah intoleransi, pelaporan penodaan agama, teror, kekerasan, dan ujaran kebencian.