Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Pelanggaran Kebebasan Beragama Terbanyak Ada di Jakarta

Kompas.com - 20/08/2018, 14:56 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mencatat terdapat 109 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan jumlah 136 tindakan hingga pertengahan tahun 2018.

Direktur Setara Institute Halili menjabarkan pelanggaran tersebut tersebar di 20 provinsi dan baru tahun ini, peristiwa tersebut paling banyak terjadi di DKI Jakarta. Ia menyebutkan bahwa seringkali Jawa Barat yang menduduki posisi tertinggi.

"Sepanjang 11 tahun kita memantau kondisi KBB di Indonesia, baru kali ini di Jakarta angka peristiwanya lebih tinggi daripada Jawa Barat," ujar Halili di kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (20/8/2018).

"Jawa Barat hingga pertengahan 2018, hanya dalam tanda petik, 19 peristiwa sementara di DKI Jakarta ada 23 peristiwa," tambah dia.

Baca juga: Setara Institute: Angka Pelanggaran Kebebasan Beragama Tahun 2017 Turun

Provinsi lain yang menempati lima besar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yaitu, Jawa Timur dengan 15 peristiwa, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sembilan peristiwa, serta tujuh peristiwa terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku pelanggaran tersebut dibagi ke dalam dua kategori, para penyelenggara negara dan aktor non-negara.

Aktor non-negara dominan

Dari 136 tindakan pelanggaran, terdapat 40 tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tiga aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan.

Tindakan pelanggaran tertinggi oleh aktor negara merupakan kriminalisasi sebanyak tujuh kasus.

Baca juga: Tahun 2017, Pelanggaran Kebebasan Beragama Terbanyak di Jawa Barat

"Patut kita duga kriminalisasi itu dilakukan oleh kepolisian karena penegak hukum yang bisa mengkriminalkan sebuah tindakan adalah kepolisian," ujarnya.

Selain itu, tindakan lain yang termasuk dalam lima besar pelanggaran dengan jumlah tertinggi, terdiri dari diskriminasi sebanyak lima kasus, intoleransi sejumlah empat kasus, serta pelarangan cadar dan perayaan valentine masing-masing sebanyak tiga kasus.

Sementara itu, sebanyak 96 tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non negara. Misalnya, individu, kelompok warga, MUI, orang tak dikenal, dan FUI.

Pelanggaran yang dilakukan adalah intoleransi, pelaporan penodaan agama, teror, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com