JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat berpendapat, kondisi pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia saat ini masih buruk.
Menurut Imdadun, buruknya kondisi KBB akan menyulitkan posisi pemerintah dalam pelaporan Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada 3-5 Mei 2017 mendatang di Jenewa.
"Buruknya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan akan menyulitkan pelaporan kondisi penegakan HAM pada sidang UPR nanti," ujar Imdadun, saat memberikan keterangan di ruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Imdadun mengatakan, kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak banyak mengalami kemajuan sejak siklus kedua UPR pada 2012.
Dia menilai, setelah diberi waktu untuk memperbaiki, Indonesia masih belum sukses untuk melanjutkan rekomendasi itu.
Beberapa persoalan, misalnya terkait isu pembangunan tempat ibadah bagi kelompok minoritas belum bisa dijawab oleh pemerintah.
"Contoh terkait kasus pembangunan 24 gereja di Aceh Singkil. Sampai sekarang izin belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Imdadun.
Selain itu, Imdadun juga menilai belum ada perbaikan yang signifikan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak rekomendasi pada UPR siklus kedua 2012 diterima Penerintah Indonesia.
"Indonesia belum lulus, belum ada perbaikan yang signifikan terkait rekomendasi UPR sebelumnya," ujar dia.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih terdapat sembilan kasus KBB yang belum memperoleh penyelesaian hukum dengan adil.
Kesembilan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2016.
Komnas HAM mengindikasikan kasus pelanggaran KBB berlangsung bertahun-tahun dan cenderung mengalami pembiaran oleh negara.
Kesembilan kasus tersebut adalah kasus pelarangan pendirian masjid As-Syuhada di Kota Bitung, kasus Masjid Al-Khairiyah di eks Kampung Teksas kota Manado, kasus 24 gereja di Aceh Singkil, kasus mushalla As-Syafiiyah di kota Denpasar dan kasus GKI Yasmin di Bogor.
Selain itu, kasus pelarangan gereja HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi, kasus pengungsi Syiah di Sampang, kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan kasus diskriminasi Jemaat Ahmadiyah di berbagai wilayah.