Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calon Anggota DPD, Mahyudin Siap Lepaskan Jabatan di Golkar

Kompas.com - 03/08/2018, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin mengungkapkan siap melepaskan jabatan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Mahyudin merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan tersebut menyatakan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

"Jadi teman-teman yang seperti saya pengurus partai politik ya kita mundur saja dari pengurus partai politik," ujar Mahyudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Akademisi: Seharusnya MK Tak Beri Ruang Kader Parpol Jadi Anggota DPD

Kendati demikian, Mahyudin mengatakan jabatan wakil ketua dewan pakar tidak termasuk dalam susunan struktural partai.

Selain itu, jabatan wakil dewan pakar juga tidak tercantum dalam Surat Keputusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, menurut Mahyudin, jabatan yang ia sandang saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai pengurus partai.

Di sisi lain, Mahyudin juga akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu selanjutnya.

Baca juga: KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR

Ia pun menegaskan akan mematuhi keputusan KPU jika mensyaratkan calon anggota DPD tidak boleh menjabat apapun di partai politik.

"Idealnya jangan berlaku surut, berlaku untuk pemilu yang akan datang saja. Saya kira kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU," kata Mahyudin.

"Tentu saya akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam hal ini kan KPU telah mengeluarkan PKPU yang lalu bahwa itu belum masuk dalam pengurusan persyaratan," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com