JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin mengungkapkan siap melepaskan jabatan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Mahyudin merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan tersebut menyatakan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.
"Jadi teman-teman yang seperti saya pengurus partai politik ya kita mundur saja dari pengurus partai politik," ujar Mahyudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Akademisi: Seharusnya MK Tak Beri Ruang Kader Parpol Jadi Anggota DPD
Kendati demikian, Mahyudin mengatakan jabatan wakil ketua dewan pakar tidak termasuk dalam susunan struktural partai.
Selain itu, jabatan wakil dewan pakar juga tidak tercantum dalam Surat Keputusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh sebab itu, menurut Mahyudin, jabatan yang ia sandang saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai pengurus partai.
Di sisi lain, Mahyudin juga akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu selanjutnya.
Baca juga: KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR
Ia pun menegaskan akan mematuhi keputusan KPU jika mensyaratkan calon anggota DPD tidak boleh menjabat apapun di partai politik.
"Idealnya jangan berlaku surut, berlaku untuk pemilu yang akan datang saja. Saya kira kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU," kata Mahyudin.
"Tentu saya akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam hal ini kan KPU telah mengeluarkan PKPU yang lalu bahwa itu belum masuk dalam pengurusan persyaratan," ucap Wakil Ketua MPR itu.