JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui ada sekitar 10 calon anggota DPD yang pindah menjadi calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPR RI.
Calon-calon tersebut berasal dari berbagai partai. Namun, ia mengatakan belum memiliki jumlah secara pasti calon yang bermigrasi tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan bahwa pengurus parpol tidak boleh mengajukan diri sebagai anggota DPD.
Wahyu mengatakan proses pendataan terkendala pada kurangnya data. Pihaknya kesulitan mendeteksi sebab banyaknya pengurus parpol mulai dari tingkat pusat, bahkan hingga ranting. Selain itu. pengurus parpol bukanlah sebuah jenis pekerjaan.
Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri
"Bisa jadi sebelum putusan MK, pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD menuliskan pekerjaannya sebagai wiraswasta," ujar Wahyu saat ditemui di ruangannya, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
"Sehingga kita juga agak kesulitan untuk mendapatkan data sebenarnya pengurus parpol yang menjadi anggota DPD itu berapa karena kan memang diperbolehkan sebelum ada putusan MK," kata lagi.
Jika calon anggota DPD tersebut ingin pindah mengajukan diri sebagai caleg DPR, mereka harus mundur dari pengajuannya di tingkat DPD.
Baca juga: Pengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD
Sementara itu, para calon perlu melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol jika tetap ingin menjadi calon anggota DPD.
MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai. Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum.
Uji materi atas Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 diajukan oleh Muhammad Hafidz.
Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Permohonan diajukan terkait pasal 182 huruf l UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka dilihat akan merugikan calon perseorangan.