Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR

Kompas.com - 01/08/2018, 19:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui ada sekitar 10 calon anggota DPD yang pindah menjadi calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPR RI.

Calon-calon tersebut berasal dari berbagai partai. Namun, ia mengatakan belum memiliki jumlah secara pasti calon yang bermigrasi tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan bahwa pengurus parpol tidak boleh mengajukan diri sebagai anggota DPD.

Wahyu mengatakan proses pendataan terkendala pada kurangnya data. Pihaknya kesulitan mendeteksi sebab banyaknya pengurus parpol mulai dari tingkat pusat, bahkan hingga ranting. Selain itu. pengurus parpol bukanlah sebuah jenis pekerjaan.

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

"Bisa jadi sebelum putusan MK, pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD menuliskan pekerjaannya sebagai wiraswasta," ujar Wahyu saat ditemui di ruangannya, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

"Sehingga kita juga agak kesulitan untuk mendapatkan data sebenarnya pengurus parpol yang menjadi anggota DPD itu berapa karena kan memang diperbolehkan sebelum ada putusan MK," kata lagi.

Jika calon anggota DPD tersebut ingin pindah mengajukan diri sebagai caleg DPR, mereka harus mundur dari pengajuannya di tingkat DPD.

Baca juga: Pengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD

Sementara itu, para calon perlu melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol jika tetap ingin menjadi calon anggota DPD.

MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai. Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum.

Uji materi atas Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 diajukan oleh Muhammad Hafidz.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Permohonan diajukan terkait pasal 182 huruf l UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.

Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka dilihat akan merugikan calon perseorangan.

Kompas TV Airlangga Hartarto menyatakan, Partai Golkar menginginkan Jokowi didampingi kader Golkar sebagai cawapresnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com