JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah tepat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Refly, pengurus parpol tidak dilarang akan menimbulkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD.
Baca juga: KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR
"Saya kira tidak ada persoalan, memang saya menganggap putusan soal DPD itu benar karena memang double representation," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Kendati demikian, Refly juga mengkritik putusan tersebut. Menurut dia, MK seharusnya melarang seluruh kader partai politik sebagai anggota DPD, tidak hanya pengurus struktural.
Refly menjelaskan, jika dilihat dari keterwakilan di MPR, maka akan terdapat keterwakilan ganda jika kader parpol menjadi anggota DPD.
Baca juga: Putusan MK soal Pelarangan Anggota DPD Merangkap Pengurus Parpol Harus Segera Diterapkan
Seharusnya, kata Refly, MPR diisi perwakilan dari partai politik yakni DPR dan perseorangan dari DPD.
"Padahal kalau kita bicara double representation di MPR kan dia enggak dihitung apakah pengurus atau fungsionaris. Kan anggota juga seharusnya dihitung," ucap Refly.