JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Fahri Hamzah Unggah Surat PKS yang Minta Caleg Terpilih Siap Diberhentikan Kapan Pun
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi putusan ini, Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal pemberhentian Fahri Hamzah.
Ia menilai putusan tersebut begitu cepat dan mendapat atensi lebih dari ribuan perkara perdata yang masuk ke MA. Baca: Tim Advokasi PKS Heran Dengan Putusan MA yang Menangkan Fahri Hamzah