Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Unggah Surat PKS yang Minta Caleg Terpilih Siap Diberhentikan Kapan Pun

Kompas.com - 04/07/2018, 16:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PKS Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal calon anggota legislatif terpilih nantinya harus siap mengundurkan diri kapan pun.

Surat tersebut diunggah Fahri di akun Twitter pribadinya pada Minggu (1/7/2018) kemarin.

Fahri menyebut surat tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menghindari terulangnya kasus seperti dirinya.

PKS sempat memecat Fahri dan mencopotnya sebagai Pimpinan DPR. Namun, pemecatan gagal setelah Fahri membawanya ke ranah hukum.

"Saya dengar surat itu diinspirasi ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham

Ia menyatakan, surat tersebut membatasi ruang gerak anggota DPR menjadi sebatas petugas partai.

Padahal, menurut dia, semestinya anggota DPR tak hanya mewakili partai yang mencalonkan, tetapi juga dirinya sendiri sebagai pilihan rakyat.

Fahri menambahkan, pemberhentian keanggotaan seseorang di DPR sedianya harus mengikuti Undang-undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga: Pintu PKS Selalu Terbuka untuk Fahri Hamzah, tetapi...

Karena itu, ia mengatakan, semestinya semua partai mematuhi aturan pemberhentian anggota DPR berdasarkan Undang-Undang MD3, bukan hanya mendasarkan kepada keputusan partai.

"Negara kita ini bukan negara seperti komunis China yang peraturan partai bisa melampaui peraturan negara, enggak bisa. Peraturan partai itu harus tunduk pada peraturan negara," papar Fahri.

"Jadi ini datang dari ketidakmampuan berpikir secara rasional. Makanya, mereka tidak berani menjawab karena ini adalah kesalahan fatal. Bahkan, saya menganggap ini bisa mengarah ke tindakan pidana dan pelanggaran konstitusi secara fatal," lanjut Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com