JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana kasus korupsi semakin bertambah.
Kali ini, empat koruptor bersama-sama mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Kemudian, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung.
Baca juga: Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA
Sebelumnya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Jero juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jero Wacik menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Sementara, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.