Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA"

Kompas.com - 04/06/2018, 15:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah narapidana korupsi belakangan ini melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya sudah tiga orang yang mengajukan PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, langkah mereka tidak terlepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Pasalnya, selama ini Artidjo bersama hakim lain kerap menambah hukuman kepada mereka yang terlibat korupsi.

"Artidjo ditakuti dan disegani karena komitmen dan konsistensi menerapkan hukuman berat bagi para koruptor," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebenarnya, kata Abdul, MA sudah memiliki sistem yang berpihak kepada pemberantasan korupsi.

Hanya saja, ucapnya, tak banyak hakim agung yang mempunyai komitmen untuk menerapkannya.

Baca juga: Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK

Selama ini, salah satu hakim agung yang dikenal konsisten dan berkomitmen besar terhadap pemberantasan korupsi adalah Artidjo.

Para koruptor yang mengajukan kasasi atau PK tak jarang menarik kembali berkasnya setelah tahu Artidjo yang memegang kasus tersebut. Mereka justru takut hukuman ditambah oleh Artidjo.

Kini, menurut Abdul, setelah Artidjo pensiun pada 22 Mei 2018 lalu, para koruptor mulai berani mencari peruntungan dengan mengajukan PK ke MA sembari berharap hukumannya dikurangi.

Baca juga: Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

"Hanya sedikit hakim agung, dan yang menonjol dan konsisten Hakim Agung Artijo Alkostar," kata dia.

"Akibatnya lagi, ketika Artidjo pensiun, para napikor atau koruptor mencoba peruntungan PK. Kita tunggu apakah para hakim agung selain Artidjo masih punya komitmen pemberantasan korupsi," sambung Abdul.

Artidjo sebelumnya menyampaikan pesan kepada para hakim agung di Mahkamah Agung untuk tetap menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA oleh para narapidana korupsi setelah Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei 2018 lalu.

"Saya percaya bahwa pengganti saya itu lebih baik dari saya. Mari kita jaga negara yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum mari kita jaga," ujar Artidjo di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Saya harapkan itu lebih baik," sambung pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com