JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Saat ditanya, Anas membantah pengajuan itu dilakukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
"Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo," ujar Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Menurut Anas, sesuai ketentuan, hakim yang telah memegang perkara kasasi, tidak akan diberikan tugas untuk menangani pemohon yang sama pada tingkat PK. Dengan demikian, menurut Anas, kapan pun PK diajukan, Artidjo tidak akan lagi menangani perkara yang ia hadapi.
Baca juga: Jika Pencabutan Hak Politik Dibatalkan Lewat PK, Apa Rencana Anas Urbaningrum?
Anas mengatakan, secara pribadi dia menghormati dan merespek Artidjo selaku Hakim Agung. Namun, Anas merasa putusan kasasi yang dipimpin Artidjo dalam kasusnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tetapi, memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang buat saya tidak kredibel. Kalau Pak artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.
Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman, terutama bagi para koruptor.
Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK
Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Namun, Artidjo telah memasuki masa pensiun terhitung sejak Selasa (22/5/2018).