Kali ini, empat koruptor bersama-sama mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Kemudian, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung.
Sebelumnya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Jero juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jero Wacik menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Sementara, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.
Guntur terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/14421521/jero-wacik-choel-mallarangeng-hingga-m-sanusi-ajukan-pk-ke-ma