Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik, Choel Mallarangeng hingga M Sanusi Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 13/07/2018, 14:42 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana kasus korupsi semakin bertambah.

Kali ini, empat koruptor bersama-sama mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung.

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
"Benar, M Sanusi, Andi Zulkarnain Mallarangeng, Jero Wacik, Guntur Manurung," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sunarso saat dihubungi, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA

Sebelumnya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Jero juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jero Wacik menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohammad Sanusi bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi diantaranya Pontas Pane dan Boy Ishak.
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohammad Sanusi bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi diantaranya Pontas Pane dan Boy Ishak.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Sementara, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.

Guntur terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com