Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Kompas.com - 07/06/2018, 13:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim koordinasi dan supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sertifikat HGB itu diduga tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

"Sehingga indikasi kerugian negaranya adalah Rp 1,5 miliar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua

Saat ini, kata dia, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk dukungan ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, dengan Polda Kepulauan Riau sebagai termohon.

"Pemohon yakni tersangka Bambang Supriadi (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada Tahun 2016) dengan alasan di antaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Menurut Febri, KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru dalam sidang praperadilan, hari Kamis (07/06/2018) di PN Batam.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Febri mengungkapkan, dalam persidangan, ahli menyatakan batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Ahli, kata Febri, menjelaskan bahwa praperadilan tak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.

"Ahli menyatakan hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan," papar Febri.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan

Ia berharap melalui dukungan ini, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas. KPK berharap pada saat pembacaan putusan praperadilan besok, hasil persidangan bernilai positif pada penanganan perkara.

"Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas," katanya.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com