JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dengan memberikan dukungan ahli pada kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dengan menggunakan Anggaran APBN-P tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kasus ini telah masuk proses penyidikan sejak Februari 2018 oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
KPK menghadirkan ahli teknik sipil kelautan dari Universitas Riau, ahli geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Ahli teknik sipil kelautan dan ahli geospasial melakukan pemeriksaan fisik berupa tinjauan langsung ke pelabuhan, melihat arus ombak dan struktur bangunan kubus beton di pelabuhan Dompak," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu
Kedua ahli tersebut akan membuat laporan hasil analisis berdasarkan data-data gelombang laut dan peta batimetri yang diperolah dari BIG untuk menentukan fungsi dan kegunaan break water pada pelabuhan Dompak.
"Sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Febri.
Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak ini diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas," kata dia.