Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua

Kompas.com - 06/06/2018, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sektor kehutanan di Papua.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, KPK, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga terkait akan membicarakan lebih lanjut soal perbaikan sistem tata kelola kehutanan di Papua.

"Oleh karena itu komponennya ada dua, untuk memperbaiki sistem tata kelola kehutanan di Papua. Sedangkan kedua adalah tentang penegakan hukum tindak pidana di sektor lingkungan yang ada di Papua," ujar Laode di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Laode berharap, KPK, Kepolisian, kementerian dan lembaga terkait bisa memperkuat penegakan hukum dan pembenahan tata kelola hutan di Papua. Hal itu demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Papua.

"Maksud di sini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan (korupsi) dalam tata kelola (kehutanan). Jadi memang salah satu fokus KPK itu memang untuk memperbaiki sistem tata kelola dari sumber daya alam, yang dalam hal ini adalah berhubungan dengan hutan," kata Laode.

Baca juga: Papua dan Kopi Koteka dari Oksibil

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono menilai, kerjasama ini merupakan upaya pemberantasan kejahatan illegal logging di Papua.

Edi juga memastikan pihaknya telah membentuk satuan tugas untuk mengawasi dan menindak pelaku illegal logging.

"Kita sudah membuat satgas penegakan hukum dan penertiban illegal logging dengan instansi terkait. Mudah-mudahan nanti ke depan kita bisa bersama-sama menghilangkan kejahatan illegal logging di wilayah Papua," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Yap Ormuseray menegaskan, kerjasama ini untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal di sektor kehutanan bisa diawasi dan ditertibkan dengan baik.

"Sehingga perlu ada penataan kembali perizinan yang ada, penertiban kegiatan ilegal di kehutanan bersama dengan stakeholders lainnya untuk melakukan tindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana di sektor kehutanan," kata dia.

Baca juga: Wiranto: Banyak Informasi Tentang Papua Diselewengkan ke Negara Pasifik

Menurut Yan Yap, kegiatan illegal logging di Papua mulai meningkat. Ia ingin pemerintah bisa memberikan akses legal bagi masyarakat adat untuk mendapatkan izin dalam mengelola wilayah hutan adatnya.

"Sehingga ini bisa meningkatkan kesejahteraan, karena pikiran kita illegal logging tidak terlepas dari kemiskinan masyarakat yang ada di sana," kata Yan Yap.

Ia menegaskan, kegiatan ilegal di sektor kehutanan menghasilkan kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, kegiatan ilegal seperti ini menghasilkan dampak sosiologis dan ekologis yang buruk.

"Pencurian hasil hutan ini pada fungsi-fungsi hutan yang seharusnya tidak dilakukan. Jadi, misalnya pada fungsi konservasi ataupun pada fungsi lindung. Nah ini pada dasarnya merusak hutan, tentu akan berakibat pada kerusakan lingkungan hidup, bencana banjir, longsor dan seterusnya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda menilai kerjasama ini semakin memudahkan perbaikan tata kelola dan penindakan kegiatan ilegal di sektor kehutanan.

"Penanganan ini bisa lebih efektif, efisien dan mempunyai efek jera yang besar. Itu tujuan kami. Jadi kami bisa bekerja sama dengan KPK, Polda juga dengan Dinas Kehutanan," kata dia.

Kompas TV Masjid Jami di Kota Merauke, Papua adalah masjid tertua disana yang sudah berumur 78 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com