Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pakar Golkar Dorong MK Tolak Uji Materil soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Kompas.com - 03/06/2018, 11:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar DPP Partai Golkar berharap, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai pencalonan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Harapan tersebut berdasarkan rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018), yang dipimpin Agung Laksono.

"Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakkan konstitusi," ujar Agung seusai rapat.

Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai

Dewan Pakar Golkar berpendapat, apabila mengabulkan permohonan uji materil itu, maka MK dianggap mengingkari konstitusi.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut Agung, merupakan cita-cita demokrasi dan reformasi.

Gagasan itu sudah bergulir sejak tahun 1983 dan dilanjutkan pada pasca-reformasi 1998.

Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang dianggap sebagai momentum pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode telah melahirkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Ketentuan dalam TAP MPR itu langsung menjadi rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang bunyinya : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca juga: Yusril Sebut Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres di UUD 1945 Sudah Jelas

Dalam yuridis formal, ketentuan itu diturunkan dalam Pasal 169 huruf (n) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bunyinya: "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Dalam penjelasan pasal itu pun bunyinya tegas, yakni: "yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun."

"Jadi jika permohonan uji materil Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu beserta penjelasan itu ditolak oleh MK, maka secara yuridis formal, ketentuan tersebut tetap berlaku dan mengikat," lanjut dia.

Baca juga: Penggemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu, MK Nilai Bagus untuk Kepastian Hukum

Sekelompok warga yang mengaku sebagai penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com