Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres Tak Bisa Melebihi Dua Periode

Kompas.com - 04/05/2018, 10:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan, uji materi terhadap persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar Wakil Presiden ini bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Itu saya mengatakan kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apa lagi dengan konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Ia menyatakan, semangat pembatasan dua periode jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas sehingga tak perlu diperdebatkan.

Baca juga: Penggemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu, MK Nilai Bagus untuk Kepastian Hukum

Menurut Fadli Zon, pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden disepakati agar seseorang tak menjabat secara terus menerus sehingga berpotensi memunculkan kediktatoran.

Pembatasan tersebut, lanjut Fadli, juga berfungsi sebagai regenerasi kepemimpinan nasional agar Indonesia tak kekurangan stok pemimpin.

Lagipula, tutur Fadli, Kalla sudah menyatakan ingin beristirahat. Ia menilai Kalla lebih cocok menjadi king maker pada Pilpres 2019.

"Saya sendiri dengar langsung di media dan wawancara, Pak JK (Jusuf Kalla) itu mengatakan tak mau. Jadi akan mengurus cucu, bahasanya. Saya kira Pak JK ini lebih cocok jadi king maker ya karena beliau sendiri yang mengatakan itu," tutur Fadli.

Baca juga: Politisi Golkar Masih Saja Sebut JK Cawapres Alternatif untuk Jokowi

Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Para pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab, dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi pada Pilpres 2019 sebagai cawapres.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan wakil presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Kompas TV Fadli menilai, Jusuf Kalla tidak perlu lagi bertarung di Pilpres 2019, karena menurut Fadli, JK sudah mengisyaratkan tak ingin maju lagi di arena pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com