Salin Artikel

Dewan Pakar Golkar Dorong MK Tolak Uji Materil soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Harapan tersebut berdasarkan rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018), yang dipimpin Agung Laksono.

"Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakkan konstitusi," ujar Agung seusai rapat.

Dewan Pakar Golkar berpendapat, apabila mengabulkan permohonan uji materil itu, maka MK dianggap mengingkari konstitusi.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut Agung, merupakan cita-cita demokrasi dan reformasi.

Gagasan itu sudah bergulir sejak tahun 1983 dan dilanjutkan pada pasca-reformasi 1998.

Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang dianggap sebagai momentum pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode telah melahirkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Ketentuan dalam TAP MPR itu langsung menjadi rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang bunyinya : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Dalam yuridis formal, ketentuan itu diturunkan dalam Pasal 169 huruf (n) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bunyinya: "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Dalam penjelasan pasal itu pun bunyinya tegas, yakni: "yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun."

"Jadi jika permohonan uji materil Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu beserta penjelasan itu ditolak oleh MK, maka secara yuridis formal, ketentuan tersebut tetap berlaku dan mengikat," lanjut dia.

Sekelompok warga yang mengaku sebagai penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/03/11231291/dewan-pakar-golkar-dorong-mk-tolak-uji-materil-soal-masa-jabatan-presiden

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke