Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres di UUD 1945 Sudah Jelas

Kompas.com - 05/05/2018, 10:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pembatasan dua periode jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas sehingga tak perlu ditafsirkan ulang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi uji materi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar sang wakil presiden bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Pasal 7 b UUD 1945 itu harfiah, bunyinya sudah seperti itu," kata Yusril di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres Tak Bisa Melebihi Dua Periode

Ia pun memprediksi berat bagi para pemohon agar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Yusril, MK tak berwenang menguji dan menafsirkan UUD 1945. Sementara dalam permohonan tersebut, MK diminta menafsirkan UUD 1945.

Ia menambahkan, pembatalan pembatasan dua periode jabatan presiden dan wapres hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

"Kecuali ada amandemem konstitusi dan konvensi ketatanegaraan yang artinya konstitusi itu tidak berubah. Tapi dalam prakteknya itu berubah. Tapi saya kira itu cukup sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan sekarang ini," lanjut dia.

Baca juga: Jika Kalla Cawapres, Akbar Tanjung Sebut Belum Tentu Dongkrak Elektabilitas Golkar

Sebelumya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Para pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai cawapres.

Baca juga: Soal JK Jadi Cawapres Jokowi, PDI-P Tunggu Putusan MK

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com