Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usul Pemidanaan "Secret Society" Dalam Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 22/05/2018, 18:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengusulkan adanya aturan pemidanaan 'secret society' dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya juga mengajukan definisi organisasi. Karena organisasi ini (teroris) kan bukan organisasi formal seperti perseroan terbatas, daftar ke Kemenkumham. Mereka kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground. Sehingga harus diakomodasi dalam undang-undang itu," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: RUU Antiterorisme: dari Pasal Guantanamo sampai Tantangan HAM

Melalui pasal itu, Polri ingin kelompok terorisme di Indonesia dikategorikan sebagai 'secret society' sehingga sanksi tidak hanya dikenakan kepada orang per orang, tapi juga bisa ke seluruh anggotanya.

"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society," ujar Tito.

"Mereka membuat aturan, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri Usul ke Jokowi Bangun Rutan Maximum Security di Cikeas

Kapolri mengatakan, yang terpenting dalam penegakkan hukum adalah membuktikan bahwa organisasi itu benar-benar melakukan tindak pidana terorisme secara terstruktur dan sistematis.

"Sepanjang ada pimpinannya, ada anggota dan ada pembagian tugasnya, tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu memang betul-betul ada," lanjut dia.

Tito juga yakin usulan Polri tersebut lolos dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme.

Baca juga: Kapolri: Seperti Operasi Tinombala, TNI-Polri Bergabung Lawan Terorisme

Ia juga yakin revisi UU Antiterorisme akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya mendapat informasi, diupayakan pada waktu pembukaan, besok kalau saya tidak salah, begitu buka masa reses selesai, mulai masa sidang, itu akan jadi prioritas untuk dibicarakan," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com