Salin Artikel

Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Ia mengatakan definisi terorisme tanpa memasukkan frasa motif politik dan ideologi dalam RUU Antiterorisme lebih efektif untuk memberantas terorisme.

Sebab, begitu ada kejadian teror, penegak hukum bisa lebih dulu mengamankan pelaku dan untuk pengecekan motif politik serta ideologi bisa didalami saat pemeriksaan.

"Kita bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi ilmiah. Karena ilmiah, dia benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena itu menyangkut pemberantasan terorisme," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Jangan sampai karena definisi, undang-undang tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan. Inti teroriseme itu siapapun yang menimbulkan situasi teror, rada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," lanjut dia.

Ia menambahkan meskipun pemerintah tak memasukan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme, bukan berarti terorisme digolongkan ke dalam tindak kriminal biasa.

Enny mengatakan, terorisme tetap digolongkan ke dalam tindak pidana khusus karena sudah masuk dalam konvensi hukum internasional.

"Kriminal umum itu setiap tindak pidana bisa dikriminalisasikan. Kalau ini khusus karena ada aspek suasana teror. Sudah transnational crime. Khusus terorisme punya kekhususan," lanjut Enny.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/15430081/kemenkunham-jangan-sampai-karena-definisi-ruu-antiterorisme-tidak-efektif

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke