Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut

Kompas.com - 23/05/2018, 11:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, Ajib Shah, dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (23/5/2018)

Ajib akan diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Penyerahan Uang Rp 3,7 Miliar

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Kompas TV KPK terus menelisik kasus dugaan suap yang mengalir kepada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com