JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jumat (11/5/2018).
Kedua saksi tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka adalah Rahmianna Delima Pulungan (periode 2009-2014) dan Tiaisah Ritonga (periode 2009-2014 dan 2014-2019).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sebanyak 15 Anggota DPRD Sumut Serahkan Uang yang Diterima kepada KPK
Sebelumnya KPK telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa (8/5/2018).
Mereka adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Abdul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Panggil Gatot Pujo Nugroho dan 10 Saksi
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.