Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boyamin Laporkan Hatta Ali ke KY, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 18/05/2018, 16:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (18/5/2018) siang.

Boyamin menyebutkan, Ali melanggar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar mengenai putusan praperadilan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, adalah salah.

"Beliau menyampaikan statement kepada media massa, intinya, hakim Effendy Muchtar dalam membuat putusan praperadilan Century, dinilai melampaui wewenang," ujar Boyamin kepada Kompas.com, seusai melapor di ruangan pengaduan KY, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Baca juga: MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

"Bahkan, ada kalimat yang cukup jelas dan dijadikan judul berita, mengatakan, hakim (Effendy Muchtar) salah," ia melanjutkan.

"Pernyataan ke publik itu adalah bentuk pelanggaran kode etik. Karena dalam hukum, ada azas 'res judicata', yang artinya putusan itu harus dianggap benar walaupun semua orang, seluruh dunia, mengatakan salah," lanjut dia.

Semestinya, lanjut Boyamin, Hatta Ali tak boleh mengatakan demikian di depan publik.

Apabila melihat ada kejanggalan dalam putusan Effendy, seharusnya MA melakukan langkah prosedural. Misalnya melakukan penelitian atau memanggil hakim yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Dan itu pun mestinya tertutup, bukan diumbar di media," ujar dia.

Baca juga: MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK

Boyamin sekaligus menekankan bahwa segala proses itu pun tak dapat mengubah amar putusan.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkapkan bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu.

Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Apalagi, Boyamin yakin MA sama sekali belum memanggil Muchtar.

"Apabila ini demosi, seperti yang dikatakan Pak Hatta Ali, berarti sanksi kan. Saya yakin kemungkinan Effendy Muchtar juga belum dipanggil atau dimintai hak untuk membela diri. Tapi sudah dinyatakan salah, di depan publik pula," ujar Boyamin.

Baca juga: Putusan Praperadilan soal Century Cermin Tak Jelasnya Hukum Acara

Boyamin yakin KY merespons serius laporannya ini.

"Mestinya KY berusaha membentuk panel dan beri sanksi ke Pak Hatta Ali sepanjang ini betul-betul melanggar azas 'res judicata' itu. Saya menyerahkan kepada KY. Tapi saya yakin sih. Orang (dugaan pelanggaran kode etik) bentuknya pernyataan publik kok," lanjut Boyamin.

Dalam laporannya itu, Boyamin membawa bukti berupa 'print' sejumlah media online yang memuat pernyataan Ali.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com