Laporan Boyamin ke KY itu pun tercatat dalam tanda terima dengan Nomor Penerimaan 0675/V/2018/p.
Kronologis
Diketahui, laporan ini berawal dari MAKI yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka di dalam kasus Bank Century. Dalam putusan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, hakim Effendy Muchtar mengabulkan gugatan itu.
Baca juga: Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar.
Merespons hal itu, Ketua MA Hatta Ali menegaskan bahwa putusan Mukhtar terkait kasus Bank Century itu salah. Pasalnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan hakim praperadilan.
Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan
"Kita menganggap salah (putusannya), mungkin dia (Effendi Mukhtar) merasa benar. Tapi kita menganggap itu salah. Dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," kata Ali ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Karena itu, Mukhtar pun didemosi ke PN Jambi.
Untuk diketahui, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dengan demikian, Effendi pun turun kelas.
"Ya jelas turun," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.