Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2018, 19:34 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali mengatakan putusan praperadilan terkait kasus Century bisa jadi pengingat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menyelidiki kasus itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim praperadilan di PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat menjabat Gubernur Bank Indonesia.

“Ini putusan saya melihat sekedar mengingatkan KPK ini lho sudah sekian tahun tidak berlanjut,” ujar Hatta di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).

“Yang jelas saya melihat bahwa ini memang tugas KPK dan KPK tidak bisa memberhentikan karena tidak mengenal SP3,” ucapnya.

Baca juga : Terkait Putusan Praperadilan Kasus Century, KPK Minta Pendapat Ahli

Hatta menganggap reaksi soal putusan praperadilan Century yang terjadi cukup berlebihan. Dia meyakini hakim bekerja independen dan sesuai hati nurani. Dia memastikan tak ada unsur politik dari putusan praperadilan itu.

“Saya kira tidak ada hakim mengenal politik-politik kok, sifatnya politik kami tidak pernah mempertimbangkan, tentu kami kesampingkan,” katanya.

Baca juga: Boediono Tegaskan "Bailout" Century Selamatkan Indonesia dari Krisis

Meski demikian, Hatta menyatakan hakim agung saat ini sedang mempelajari putusan praperadilan soal kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Hakim akan melihat apakah putusan praperadilan ini bisa berdampak positif atau tidak bagi masyarakat.

Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Diberitakan dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Kompas TV PN Jakarta Selatan memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Nasional
KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

Nasional
Pemerintah Akan Berikan Anggaran 'Booster' ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Pemerintah Akan Berikan Anggaran "Booster" ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Nasional
Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Nasional
Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Nasional
KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

Nasional
Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Nasional
Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Nasional
Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Nasional
Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Nasional
Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Nasional
Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Nasional
Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com