Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boyamin Laporkan Hatta Ali ke KY, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 18/05/2018, 16:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (18/5/2018) siang.

Boyamin menyebutkan, Ali melanggar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar mengenai putusan praperadilan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, adalah salah.

"Beliau menyampaikan statement kepada media massa, intinya, hakim Effendy Muchtar dalam membuat putusan praperadilan Century, dinilai melampaui wewenang," ujar Boyamin kepada Kompas.com, seusai melapor di ruangan pengaduan KY, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Baca juga: MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

"Bahkan, ada kalimat yang cukup jelas dan dijadikan judul berita, mengatakan, hakim (Effendy Muchtar) salah," ia melanjutkan.

"Pernyataan ke publik itu adalah bentuk pelanggaran kode etik. Karena dalam hukum, ada azas 'res judicata', yang artinya putusan itu harus dianggap benar walaupun semua orang, seluruh dunia, mengatakan salah," lanjut dia.

Semestinya, lanjut Boyamin, Hatta Ali tak boleh mengatakan demikian di depan publik.

Apabila melihat ada kejanggalan dalam putusan Effendy, seharusnya MA melakukan langkah prosedural. Misalnya melakukan penelitian atau memanggil hakim yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Dan itu pun mestinya tertutup, bukan diumbar di media," ujar dia.

Baca juga: MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK

Boyamin sekaligus menekankan bahwa segala proses itu pun tak dapat mengubah amar putusan.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkapkan bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu.

Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Apalagi, Boyamin yakin MA sama sekali belum memanggil Muchtar.

"Apabila ini demosi, seperti yang dikatakan Pak Hatta Ali, berarti sanksi kan. Saya yakin kemungkinan Effendy Muchtar juga belum dipanggil atau dimintai hak untuk membela diri. Tapi sudah dinyatakan salah, di depan publik pula," ujar Boyamin.

Baca juga: Putusan Praperadilan soal Century Cermin Tak Jelasnya Hukum Acara

Boyamin yakin KY merespons serius laporannya ini.

"Mestinya KY berusaha membentuk panel dan beri sanksi ke Pak Hatta Ali sepanjang ini betul-betul melanggar azas 'res judicata' itu. Saya menyerahkan kepada KY. Tapi saya yakin sih. Orang (dugaan pelanggaran kode etik) bentuknya pernyataan publik kok," lanjut Boyamin.

Dalam laporannya itu, Boyamin membawa bukti berupa 'print' sejumlah media online yang memuat pernyataan Ali.

Laporan Boyamin ke KY itu pun tercatat dalam tanda terima dengan Nomor Penerimaan 0675/V/2018/p.

 

Kronologis

Diketahui, laporan ini berawal dari MAKI yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka di dalam kasus Bank Century. Dalam putusan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, hakim Effendy Muchtar mengabulkan gugatan itu.

Baca juga: Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar.

Merespons hal itu, Ketua MA Hatta Ali menegaskan bahwa putusan Mukhtar terkait kasus Bank Century itu salah. Pasalnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan

"Kita menganggap salah (putusannya), mungkin dia (Effendi Mukhtar) merasa benar. Tapi kita menganggap itu salah. Dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," kata Ali ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Karena itu, Mukhtar pun didemosi ke PN Jambi.

Untuk diketahui, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dengan demikian, Effendi pun turun kelas.

"Ya jelas turun," ucap Ali.

Kompas TV Mahkamah Agung memutasi hakim pengadilan negeri jakarta selatan Effendi Muchtar ke Pengadilan Negeri Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com