Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Kompas.com - 13/04/2018, 15:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat kepada Bareskrim Polri terkait putusan praperadilan atas kasus Bank Century.

Isinya adalah permintaan untuk menangani kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, jika dilimpahkan KPK.

"Hari ini MAKI kirim surat kepada Kabareskrim untuk bersiap menerima pelimpahan perkara korupsi Century pasca Putusan Praperadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (13/4/2018).

(Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi)

Dalam suratnya, MAKI menyatakan, dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Efendy Muchtar menyebut proses hukum kasus Century bisa dilanjutkan oleh penegak hukum lain di luar KPK.

"Dengan demikian, sudah seharusnya Bareskrim Polri mulai mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan," kata dia dalam surat tersebut.

Boyamin meyakini, Polri bisa menangani perkara Century jika dilimpahkan. Sebab, sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangani perkara tindak pidana Bank Century dengan menetapkan 35 tersangka hingga masuk ke proses persidangan.

Rinciannya, yakni 20 tersangka tindak pidana perbankan dan 15 tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca juga : Praperadilan Minta KPK Tetapkan Dirinya Tersangka, Ini Kata Boediono)

MAKI sebelumnya juga menyurati KPK dan menyerahkannya langsung di Gedung KPK pada Kamis (12/4/2018). MAKI mendesak KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Kewajiban KPK untuk menjawab surat itu dalam jangka waktu maksimal 30 hari," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI selaku korban korupsi Bank Century menuntut keadilan semua aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan KPK untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan Budi Mulya, terdapat nama-nama tercantum sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi.

(Baca juga : Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis)

Mereka adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

"KPK dan semua aparat penegak hukum termasuk Bareskrim Polri harus memberikan keadilan kepada korban kejahatan korupsi, yaitu negara dan seluruh rakyat Indonesia maupun orang yang dituduh pelaku dalam bentuk membawa ke persidangan nama-nama yang disebut dalam Putusan Budi Mulya," bunyi keterangan MAKI dalam suratnya.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com