Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putuskan Kasus Century, Hakim Praperadilan Dianggap Intervensi Kewenangan KPK

Kompas.com - 11/04/2018, 08:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan atas kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century menuai kritik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menganggap putusan tersebut telah mengintervensi kewenangan KPK untuk menghentikan penyelidikan atau melanjutkannya ke penyidikan.

"Putusan Praperadilan Hakim Effendi Muktar, secara tidak langsung telah mengintervensi wewenang Penyidik seluruh instansi penyidik termasuk KPK yang oleh UU diberi wewenang berdasarkan pertimbangan subyektif untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

(Baca juga: Jalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus Century)

KUHAP secara limitatif memberi wewenang sepenuhnya kepada Penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta harus didukung dengan sekurang-kuranya dua alat bukti.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.

 

Keberadaan minimal dua alat bukti sebagai syarat menetapkan tersangka, oleh Undang-Undang KUHAP dan UU KPK, hanya diberikan kepada Penyelidik dan Penyidik di Kepolisian, Kejaksaan, KPK.

"Sama sekali tidak kepada Hakim Praperadilan," kata Petrus.

Petrus menilai, putusan yang dikeluarkan melampaui kewenangan hakim praperadilan. Hakim, kata dia, bukan penyelidik ataupun penyidik yang berwenang menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

Adanya perintah terhadap penegak hukum untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia dan kawan-kawan sebagai tersangka dianggap penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.

"Hakim telah bertindak melampaui wewenang dengan memperluas sendiri wewenangnya. bahkan mengambilalih wewenang Ketua Mahkamah Agung terkait upayanya menciptakan Hukum Acara guna memperluas wewenang Praperadilan," kata Petrus.

(Baca juga: KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak Biasa)

Petrus meminta Mahkamah Agung merespons putusan tersebut. Jika Hakim Effendi menganggap ada kekosongan hukum untuk mengontrol Penyidik KPK, maka hanya boleh diatasi dengan menciptakan hukum baru yaitu dengan UU atau dilakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan pasal 79 UU Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK. Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nanti akan disampaikan, terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Achmad.

(Baca juga: PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bank Century)

 

KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com