JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menilai, DPR tak perlu membentuk Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Yorrys, pembentukan Pansus Angket TKA tak sesuai dengan konteks penerbitan Perpres Pengunaan TKA.
"Pansus tidak perlu, hanya buang energi saja dan menurut saya sudah keluar dari konteks TKA," ujar Yorrys saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).
(Baca juga: KSPSI Nilai Perlu Ada Pelibatan Serikat Pekerja dalam Pengawasan Penggunaan TKA)
Yorrys tak sepakat jika Perpres TKA akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.
Sebaliknya, menurut Yorrys, Perpres tersebut justru memperketat masuknya TKA ke Indonesia.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Tetapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(Baca juga: Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA)
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Di sisi lain, lanjut Yorrys, Perpres tersebut justru sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi terkait perizinan investasi.
(Baca juga: TKA itu Masalah Klasik, Sudah Ada Sejak Pemerintahan Sebelumnya)
Menurut Yorrys, seringkali proses perizinan investasi menghabiskan waktu yang sangat lama dan proses birokrasi yang terlalu panjang.
Meski demikian, Yorrys mendesak kepada Pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
Pemerintah, kata Yorrys, harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.