Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Panggil Menaker, Klarifikasi Temuan Ombudsman soal TKA

Kompas.com - 28/04/2018, 07:46 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Komisi XI DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

"Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4/2018).

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir. Banyak juga TKA yang tak memiliki izin bekerja atau masa waktu izinnya sudah habis.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa TKA mendapat gaji lebih tinggi tiga kali lipat dari pekerja lokal untuk level pekerjaan yang sama.

(Baca juga: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing)

Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Bambang menilai, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi, sehingga terjadi integrasi data penempatan TKA.

"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya," kata dia.

(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)

Untuk jangka panjang, Bambang menilai Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Sehingga, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

Bambang menyatakan tidak setuju mengenai wacana pembentukan panitia khusus angket untuk menyelidiki masalah TKA. Namun, ia menilai perlu ada rapat gabungan komisi yang terkait, guna mengkaji masalah TKA ini.

Ia berharap rapat gabungan tersebut dapat memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com