Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"TKA itu Masalah Klasik, Sudah Ada Sejak Pemerintahan Sebelumnya"

Kompas.com - 30/04/2018, 07:23 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip berpendapat bahwa sebaiknya pihak yang kontra dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), melihat persoalan itu secara proporsional dan obyektif.

Menurut Tavip, Perpres tersebut tak bisa dikaitkan dengan masalah serbuan TKA yang masuk ke Indonesia dan dikhawatirkan memperbanyak jumlah TKA yang melakukan pekerjaan kasar.

Ia menilai justru Perpres Penggunaan TKA, dari sisi substansi, bertujuan untuk membatasi masuknya TKA ke Indonesia.

"Perpres ini justru saya lihat ingin membatasi, ingin mengatur supaya jangan sampai ada tenaga kerja asing yang murahan, rendahan kelasnya, itu diterima di Indonesia. Bahwa ada kasus-kasus (masuknya TKA) itu hal yang berbeda yang harus diatasi," ujar Tavip saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Baca juga : Soal TKA, Yasonna Laoly Sebut Terlalu Disebar dan Dibesar-Besarkan

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA

Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Tavip mengakui memang ada beberapa kasus atau penyimpangan terkait TKA yang masuk ke Indonesia. Namun, kasus itu muncul karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Baca juga : KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA

"Kalau kabar adanya serbuan jutaan TKA itu hoaks-lah. Bahwa ada beberapa kasus itu pasti, sejak lama itu sudah ada. TKA itu kan masalah klasik. Sejak zaman pemerintahan sebelumnya juga itu sudah ada," kata Tavip.

Di sisi lain, lanjut Tavip, pihak pengusaha biasanya enggan untuk memberikan pekerjaan-pekerjaan kasar kepada TKA.

Sebab, menurut Tavip, biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengusaha akan sangat besar jika mempekerjakan TKA.

"Tidak mungkin lah pekerjaan kasar itu diberikan kepada TKA karena biayanya sangat mahal, harus menyediakan mess dan lain sebagainya," ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com