"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2018).
(Baca juga: Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung rencana tersebut. Menurut dia, DPR juga perlu membentuk pansus angket untuk menyelidiki dugaan banyaknya TKA ilegal yang bekerja di berbagai daerah di Indonesia
"Ini kan faktanya banyak sekali ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya. Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut. Levelnya memang (pansus) angket," kata Fahri.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai DPR tak perlu membuat Pansus TKA.
Ia memastikan, pemerintah siap memberi penjelasan kepada DPR terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia itu.
"Tidak perlu pansus, lah. Ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengakui, aturan baru itu memang mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa syarat terkait skill dan posisi yang bisa diduduki oleh TKA tidak berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.